Correct Article 45
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Pengawasan pelaksanaan tugas terhadap Bank Kustodian dilakukan untuk menilai:
a. kinerja layanan jasa Kustodian, termasuk dukungan layanan transaksi perbankan atas seluruh kegiatan Pengelolaan Dana Tapera;
b. kesesuaian dengan perjanjian kerja sama; dan
c. kepatuhan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Badan ini.
Your Correction
