Correct Article 17
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
BP Tapera melakukan evaluasi alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 paling sedikit setiap akhir kuartal tahun berjalan dalam bentuk laporan evaluasi alokasi Simpanan.
Your Correction
