Correct Article 16
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) BP Tapera dapat melakukan perubahan atas alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.
(2) Dalam hal terjadi perubahan atas alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP Tapera menyampaikan surat instruksi penyesuaian alokasi kepada Bank Kustodian.
(3) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan penyesuaian alokasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari bursa sejak diterimanya instruksi dari BP Tapera.
(4) Mekanisme perubahan atas alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisioner.
Your Correction
