Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) BP Tapera dapat melakukan perubahan atas alokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12. (2) Dalam hal terjadi perubahan atas alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BP Tapera menyampaikan surat instruksi penyesuaian alokasi kepada Bank Kustodian. (3) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melakukan penyesuaian alokasi dalam jangka waktu 5 (lima) hari bursa sejak diterimanya instruksi dari BP Tapera. (4) Mekanisme perubahan atas alokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisioner.
Your Correction