Correct Article 1
PERBAN Nomor 5 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Tabungan Perumahan Rakyat yang selanjutnya disebut Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
2. Dana Tapera adalah dana amanat milik seluruh Peserta Tapera yang merupakan himpunan Simpanan beserta hasil pemupukannya.
3. Peserta Tapera yang selanjutnya disebut Peserta adalah setiap warga negara INDONESIA dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan yang telah membayar Simpanan.
4. Pengelolaan Dana Tapera adalah serangkaian kegiatan pengelolaan atas dana Simpanan Peserta yang meliputi pembentukan wadah pengelolaan dana Simpanan Peserta dalam bentuk Kontrak Pengelolaan Dana Tapera, administrasi Dana Tapera, Pemupukan Dana Tapera, pemanfaatan Dana Tapera, dan cadangan Dana Tapera untuk pengembalian dana Simpanan Peserta beserta Hasil Pemupukan Simpanan Dana Tapera.
5. Pemupukan Dana Tapera adalah kegiatan Pengelolaan Dana Tapera yang bertujuan untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
6. Pembiayaan Perumahan Tapera yang selanjutnya disebut Pembiayaan Tapera adalah pembiayaan untuk pemilikan, pembangunan, atau perbaikan rumah bagi Peserta.
7. Dana Pemupukan adalah alokasi Dana Tapera yang ditempatkan pada Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera untuk meningkatkan nilai Dana Tapera.
8. Dana Pemanfaatan adalah alokasi Dana Tapera untuk Pembiayaan Tapera.
9. Dana Cadangan adalah alokasi Dana Tapera untuk pembayaran pengembalian Simpanan Peserta yang berakhir kepesertaannya berikut Hasil Pemupukan Simpanan Dana Tapera.
10. Hasil Pemupukan Simpanan adalah Hasil Pemupukan Simpanan yang diterima oleh Peserta pada saat berakhir kepesertaannya.
11. Tingkat Hasil Pemupukan adalah bagian Hasil Pemupukan Simpanan yang diperoleh dari Pemupukan Dana Tapera yang dilakukan oleh Manajer Investasi melalui Kontrak Investasi Kolektif Pemupukan Dana Tapera yang sudah mempertimbangkan komponen biaya pengelolaan Pemupukan Dana Tapera.
12. Efek adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
13. Efek bersifat utang dan/atau sukuk Tanpa Penawaran Umum yang selanjutnya disebut EBUS Tanpa Penawaran Umum adalah efek bersifat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan tanpa melalui mekanisme penawaran umum dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
14. Kontrak Pengelolaan Dana Tapera yang selanjutnya disingkat KPDT adalah kontrak antara Badan Pengelola Tapera dan Bank Kustodian dalam rangka Pengelolaan Dana Tapera.
15. Kontrak Investasi Kolektif yang selanjutnya disingkat KIK adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
16. KIK Pemupukan Dana Tapera adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan di mana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif yang hanya diperuntukan bagi pengelolaan investasi Pemupukan Dana Tapera.
17. Dokumen Keterbukaan KIK Pemupukan Dana Tapera adalah setiap informasi tertulis yang memuat informasi atau fakta material dalam rangka penerbitan KIK Pemupukan Dana Tapera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
18. KIK Pasar Uang adalah KIK yang hanya melakukan investasi pada instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
19. KIK Pasar Uang Syariah adalah KIK yang investasinya ditempatkan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri dan/atau sukuk dengan jangka waktu tidak lebih
dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun.
20. KIK Pendapatan Tetap adalah KIK yang investasinya ditempatkan pada paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari nilai aktiva bersihnya dalam bentuk Efek bersifat utang.
21. KIK Pendapatan Tetap Syariah adalah KIK yang investasinya ditempatkan pada paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari nilai aktiva bersihnya dalam bentuk sukuk.
22. KIK Campuran adalah KIK yang investasinya ditempatkan pada kombinasi Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan instrumen pasar uang.
23. KIK Campuran Syariah adalah KIK yang investasinya ditempatkan pada kombinasi Efek syariah bersifat ekuitas, sukuk, dan instrumen pasar uang syariah.
24. KIK Investasi Alternatif adalah KIK yang investasinya ditempatkan pada instrumen investasi alternatif yang meliputi namun tidak terbatas pada Efek beragun aset, dana investasi real estat, dana investasi infrastruktur, maupun alternatif investasi lain sesuai kebutuhan Pengelolaan Dana Tapera.
25. KIK Investasi Alternatif Syariah adalah KIK yang investasinya ditempatkan pada instrumen investasi syariah alternatif yang meliputi namun tidak terbatas pada Efek beragun aset syariah, dana investasi real estat syariah, dana investasi infrastruktur syariah, maupun alternatif investasi syariah lain sesuai kebutuhan Pengelolaan Dana Tapera.
26. Nilai Pasar Wajar dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antara para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
27. Nilai Aktiva Bersih KIK Pemupukan Dana Tapera yang selanjutnya disebut NAB KIK adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari KIK Pemupukan Dana Tapera dikurangi seluruh kewajibannya.
28. Nilai Aktiva Bersih KPDT yang selanjutnya disingkat NAB KPDT adalah Nilai Pasar Wajar seluruh Efek dan kekayaan lain dari KPDT dikurangi seluruh kewajibannya.
29. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
30. Unit Penyertaan Dana Tapera selanjutnya disingkat UPDT adalah Unit Penyertaan investasi sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH mengenai penyelenggaraan Tapera, dan merupakan satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Peserta.
31. Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh Peserta dan/atau pemberi kerja.
32. Rekening Dana Tapera adalah rekening yang dibuka oleh Bank Kustodian atas perintah Badan Pengelola Tapera yang didalamnya terdapat subrekening atas nama Peserta untuk menampung pembayaran Simpanan dengan prinsip konvensional atau syariah dan hasil pemupukannya.
33. Badan Pengelola Tapera yang selanjutnya disebut BP Tapera adalah badan hukum yang dibentuk untuk mengelola Tapera.
34. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lain.
35. Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat termasuk dari BP Tapera dalam bentuk Simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, khususnya dalam pemenuhan kebutuhan perumahan.
36. Bank Umum adalah Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
37. Kustodian adalah pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
38. Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan usaha jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
39. Bank Penampung adalah Bank Umum tempat di mana Bank Kustodian membuka rekening untuk menerima setoran Simpanan Tapera.
40. Bank Penyalur adalah Bank Umum dan Bank Umum syariah yang ditunjuk dan melakukan kerja sama dengan BP Tapera dalam rangka penyaluran Pembiayaan Tapera.
41. Perusahaan Pembiayaan Penyalur adalah perusahaan pembiayaan konvensional atau syariah yang ditunjuk dan melakukan kerja sama dengan BP Tapera dalam rangka penyaluran Pembiayaan Tapera.
42. Mitra Pembayaran adalah pihak yang menyelenggarakan mekanisme pembayaran untuk menerima setoran Simpanan.
43. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
44. Risiko Likuiditas adalah potensi ketidakmampuan menyediakan likuiditas untuk memenuhi kewajiban pengembalian Simpanan Peserta berikut hasil pemupukannya, kebutuhan penyaluran Dana Pemanfaatan serta mengatasi ketidaksesuaian antara
aset dan kewajiban (asset liability mismatch) antara Dana Pemupukan dan Dana Pemanfaatan.
45. Risiko Kredit adalah potensi kegagalan pembayaran pokok, bunga, dan imbal hasil investasi atas aset dan portofolio investasi, yang disebabkan ketidakmampuan pembayaran atau pemenuhan kewajiban dari Bank penempatan deposito dan penerbit surat berharga yang ditandai dengan penurunan peringkat atas Efek.
46. Risiko Pasar adalah potensi kerugian keuangan atas penurunan nilai investasi yang dipengaruhi siklus ekonomi melalui pergerakan faktor-faktor di pasar berupa tingkat suku bunga, fluktuasi harga Efek, dan fluktuasi nilai tukar.
47. Risiko Strategis adalah risiko akibat ketidaktepatan dalam pengambilan dan/atau pelaksanaan suatu keputusan strategis serta kegagalan dalam mengantisipasi perubahan lingkungan bisnis termasuk potensi kegagalan dalam menyusun strategi alokasi Dana Tapera.
48. Risiko Operasional adalah risiko akibat ketidakcukupan dan/atau tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem, dan/atau adanya kejadian eksternal yang memengaruhi operasional Dana Tapera.
49. Risiko Hukum adalah risiko yang timbul akibat tuntutan hukum dan/atau kelemahan aspek hukum.
50. Risiko Kepatuhan adalah risiko akibat Pengelolaan Dana Tapera tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan.
51. Risiko Reputasi adalah risiko akibat menurunnya tingkat kepercayaan pemangku kepentingan yang bersumber dari persepsi negatif terhadap Pengelolaan Dana Tapera.
52. Masyarakat Berpenghasilan Rendah yang selanjutnya disingkat MBR adalah masyarakat yang mempunyai keterbatasan daya beli sehingga perlu mendapat dukungan pemerintah untuk memperoleh rumah.
53. Perumahan dan Kawasan Permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan,
penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan, dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan, dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat.
54. Komisioner adalah organ BP Tapera yang berwenang dan bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan pengelolaan Tapera sesuai dengan maksud dan tujuan serta mewakili Tapera, baik di dalam maupun di luar pengadilan.
Your Correction
