Correct Article 34
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
(1) Dalam hal seluruh Informasi Publik dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, PPID dilarang membuka dan memberikan salinannya kepada publik.
– 19 –
(2) Dalam hal terdapat Informasi Publik tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik dinyatakan sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, PPID menghitamkan atau mengaburkan materi Informasi Publik yang Dikecualikan dalam salinan dokumen Informasi Publik yang akan dibuka dan diberikan kepada publik.
(3) PPID dilarang menjadikan pengecualian sebagian Informasi Publik dalam suatu salinan dokumen Informasi Publik sebagai alasan untuk mengecualikan akses publik terhadap keseluruhan salinan dokumen Informasi Publik.
(4) PPID menjaga kerahasiaan, mengelola, dan menyimpan dokumen Informasi Publik yang Dikecualikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
Your Correction
