Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 33

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang Dikecualikan melalui Pengujian Konsekuensi ditetapkan dalam bentuk penetapan klasifikasi Informasi Publik dikecualikan. (2) Penetapan klasifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan paling sedikit memuat: a. identitas pejabat PPID yang MENETAPKAN; b. unit kerja dan/atau satuan kerja pejabat yang MENETAPKAN; c. uraian yang jelas dan terang tentang Informasi Publik yang Dikecualikan; d. alasan pengecualian; e. jangka waktu pengecualian; dan f. tempat dan tanggal penetapan. (3) Alasan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf d paling sedikit memuat: a. UNDANG-UNDANG yang dijadikan dasar pengecualian; dan b. analisis konsekuensi. (4) Ketentuan mengenai format Penetapan Klarifikasi Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
Your Correction