Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 23

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau nonelektronik. (2) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. tertulis dengan datang langsung kepada BP Tapera; atau b. tertulis yang dikirimkan melalui surat elektronik.
Your Correction