Correct Article 15
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit:
a. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari instansi yang berwenang;
c. alamat;
d. nomor telepon/e-mail;
e. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
f. rincian Informasi Publik yang diminta;
g. tujuan penggunaan Informasi Publik;
h. cara memperoleh Informasi Publik; dan
i. cara mengirimkan Informasi Publik.
(2) PPID memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya permintaan dengan mengirimkannya melalui surat elektronik.
Your Correction
