Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan melalui surat elektronik, Pemohon Informasi Publik harus mencantumkan paling sedikit: a. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya; b. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari instansi yang berwenang; c. alamat; d. nomor telepon/e-mail; e. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain; f. rincian Informasi Publik yang diminta; g. tujuan penggunaan Informasi Publik; h. cara memperoleh Informasi Publik; dan i. cara mengirimkan Informasi Publik. (2) PPID memberikan nomor pendaftaran kepada Pemohon Informasi Publik setelah diterimanya permintaan dengan mengirimkannya melalui surat elektronik.
Your Correction