Correct Article 14
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
(1) Dalam hal Permintaan Informasi Publik diajukan secara tertulis dengan datang langsung kepada BP Tapera, Pemohon Informasi Publik harus mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
(2) Dalam hal Pemohon Informasi Publik memiliki kebutuhan khusus maka dapat dibantu oleh petugas pelayanan Informasi Publik dalam pengisian formulir Permintaan Informasi Publik.
(3) PPID memberikan nomor pendaftaran setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir Permintaan Informasi Publik.
(4) PPID menyimpan salinan formulir Permintaan Informasi Publik yang telah diberikan nomor pendaftaran sebagai tanda bukti Permintaan Informasi Publik.
(5) Formulir Permintaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencantumkan:
a. nomor pendaftaran yang diisi berdasarkan nomor setelah Permintaan Informasi Publik diregistrasi;
c. nama lengkap orang perorangan atau badan hukum atau kuasanya;
d. nomor induk kependudukan sesuai kartu tanda penduduk atau nomor surat keputusan pengesahan badan hukum dari instansi yang berwenang;
e. alamat;
f. nomor telepon/e-mail;
g. surat kuasa khusus dalam hal Permintaan Informasi Publik dikuasakan kepada pihak lain;
h. rincian Informasi Publik yang diminta;
i. tujuan penggunaan Informasi Publik;
j. cara memperoleh Informasi Publik; dan
k. cara mengirimkan Informasi Publik.
(6) Ketentuan mengenai format formulir Permintaan Informasi Publik tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Badan ini.
– 11 –
Your Correction
