Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengumuman Informasi Publik dilakukan dengan ketentuan: a. menggunakan bahasa INDONESIA yang baik dan benar; b. mudah dipahami; dan c. mempertimbangkan penggunaan bahasa yang digunakan penduduk setempat. (2) Pengumuman Informasi Publik disebarluaskan melalui: a. papan pengumuman; b. laman resmi; c. media sosial; d. portal satu data INDONESIA; dan/atau e. aplikasi berbasis Teknologi Informasi. (3) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas. (4) Pengumuman dan penyebarluasan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit dilengkapi dengan audio, visual, dan/atau huruf braille.
Your Correction