Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
(1) Dalam memenuhi hak setiap orang untuk memperoleh Informasi Publik, BP Tapera menyusun dan MENETAPKAN Standar Layanan yang terdiri atas:
a. pengumuman;
b. Permintaan Informasi Publik;
c. pengajuan keberatan;
d. penetapan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
e. pendokumentasian Informasi Publik;
f. maklumat pelayanan; dan
g. Pengujian Konsekuensi.
– 9 –
(2) Standar Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dan disebarluaskan.
Your Correction
