Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f bersifat ketat dan terbatas. (2) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik. (3) Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, PPID melakukan Pengujian Konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction