Correct Article 6
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
(1) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf f bersifat ketat dan terbatas.
(2) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau
b. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.
(3) Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, PPID melakukan Pengujian Konsekuensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
