Correct Article 5
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Daftar Informasi Publik;
– 6 –
b. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan BP Tapera;
c. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
d. perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
e. surat menyurat pimpinan atau pejabat BP Tapera dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
f. persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
g. data perbendaharaan atau inventaris;
h. rencana strategis dan rencana kerja BP Tapera;
i. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik;
j. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
k. jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
l. daftar serta hasil penelitian yang dilakukan;
m. peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya;
n. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
o. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
p. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan
q. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.
Your Correction
