Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik
Current Text
(1) Informasi Publik yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf a meliputi:
a. Informasi tentang profil BP Tapera;
b. ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup BP Tapera;
c. ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup BP Tapera;
d. ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit;
e. ringkasan laporan akses Informasi Publik;
f. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh BP Tapera;
g. Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;
h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh BP Tapera; dan
i. Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di kantor BP Tapera.
Your Correction
