Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 4 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Informasi Publik

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Informasi Publik terdiri atas: a. Informasi Publik yang wajib disediakan dan umumkan secara berkala; b. Informasi Publik yang wajib diumumkan secara serta merta; dan/atau c. Informasi Publik yang wajib tersedia setiap saat. (2) Informasi Publik yang tidak dapat diberikan terdiri atas: a. Informasi Publik yang dapat membahayakan negara; b. Informasi Publik yang berkaitan dengan kepentingan pelindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi Publik yang berkaitan dengan hak pribadi; d. Informasi Publik yang berkaitan dengan rahasia jabatan; e. Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan; dan/atau f. Informasi Publik yang Dikecualikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Informasi Publik yang Dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f terdiri atas: a. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat menghambat proses penegakan hukum; b. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengganggu kepentingan pelindungan hak atas kekayaan intelektual dan pelindungan dari persaingan usaha tidak sehat; c. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat membahayakan pertahanan dan keamanan negara; d. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan kekayaan alam INDONESIA; e. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik, dapat merugikan ketahanan ekonomi nasional; f. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat merugikan kepentingan hubungan luar negeri; g. Informasi Publik yang apabila dibuka dapat mengungkapkan isi akta otentik yang bersifat pribadi dan kemauan terakhir ataupun wasiat seseorang; h. Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepada Pemohon Informasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi; dan/atau i. memorandum atau surat antar Badan Publik atau internal BP Tapera, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atas putusan Komisi Informasi atau pengadilan. – 5 – (4) Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam bentuk dokumen digital atau dokumen nondigital. (5) Penyediaan Informasi Publik dalam bentuk dokumen nondigital sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku untuk Informasi Elektronik. (6) Penyediaan Informasi Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) harus memenuhi kaidah Interoperabilitas Data.
Your Correction