Correct Article 10
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Dalam hal hasil verifikasi berupa pendaftaran ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a:
a. Pemberi Kerja melakukan pendaftaran ulang Pekerjanya sebagai Peserta setelah Pekerjanya berpenghasilan paling sedikit sebesar Upah minimum dan telah berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau telah kawin; atau
b. Pekerja Mandiri melakukan pendaftaran ulang sebagai Peserta setelah dirinya berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun atau telah kawin.
Your Correction
