Correct Article 24
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dalam hal hasil verifikasi berupa perubahan data ditolak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf a, Pemberi Kerja atau Peserta Pekerja Mandiri harus mengisi data dan/atau menyampaikan dokumen pendukung secara lengkap dan benar sesuai catatan yang tercantum dalam hasil verifikasi paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian hasil verifikasi.
(2) Apabila kelengkapan perubahan data dan dokumen pendukung tidak dipenuhi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perubahan data dianggap batal dan Pemberi Kerja atau Pekerja Mandiri mengulang proses perubahan data.
Your Correction
