Correct Article 23
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) BP Tapera melakukan verifikasi atas perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan melalui Portal Kepesertaan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal perubahan data.
(3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. perubahan ditolak, jika seluruh data dan dokumen pendukung tidak diisi dan disampaikan secara lengkap dan benar; atau
b. perubahan data diterima, jika seluruh data dan dokumen pendukung telah diisi dan disampaikan secara lengkap dan benar.
Your Correction
