Correct Article 4
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikecualikan untuk Pemberi Kerja atas Pekerja:
a. calon Pegawai Negeri Sipil;
b. pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. prajurit Tentara Nasional INDONESIA;
d. prajurit siswa Tentara Nasional INDONESIA;
e. anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
f. pejabat negara.
(2) BP Tapera mencatat instansi Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Portal Kepesertaan.
Your Correction
