Correct Article 3
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pemberi Kerja harus mendaftar kepada BP Tapera melalui Portal Kepesertaan.
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. mengisi formulir aplikasi pendaftaran Pemberi Kerja;
b. melengkapi dokumen pendukung Pemberi Kerja paling sedikit meliputi:
1. nomor induk berusaha atau izin lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
2. nomor pokok wajib pajak; dan
3. identitas pejabat berwenang yang ditunjuk untuk mewakili institusinya; dan
c. memahami dan memberikan persetujuan atas persyaratan umum pendaftaran Tapera.
Your Correction
