Correct Article 22
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 21 dilakukan dengan memperbarui data dan/atau melampirkan dokumen pendukung perubahan data melalui Portal Kepesertaan.
(2) Seluruh data dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dan disampaikan secara lengkap dan benar.
Your Correction
