Correct Article 21
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Peserta Pekerja dapat melakukan pengalihan prinsip pengelolaan Tapera dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah hanya 1 (satu) kali dalam masa kepesertaannya melalui Pemberi Kerja dengan menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Peserta Pekerja Mandiri dapat melakukan pengalihan prinsip pengelolaan Tapera dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah hanya 1 (satu) kali dalam masa kepesertaannya dengan menyampaikan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
Your Correction
