Correct Article 20
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Dalam hal perubahan data yang berkaitan dengan perubahan Gaji, Upah, Penghasilan, dan/atau data lainnya yang berdampak pada besaran Simpanan, Pemberi Kerja atau Peserta Pekerja Mandiri melakukan perubahan data:
a. paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadi perubahan data tersebut; dan
b. paling lambat hari kerja terakhir bulan berjalan.
Your Correction
