Correct Article 19
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
Dalam hal terjadi perubahan data Peserta Pekerja Mandiri, Peserta melakukan perubahan data atas dirinya paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadi perubahan data.
Your Correction
