Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi perubahan data Pemberi Kerja dan/atau data Peserta Pekerjanya, Pemberi Kerja harus menyampaikan perubahan data kepada BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak terjadi perubahan data. (2) Dalam hal Peserta Pekerja pindah kerja atau dimutasi, Pemberi Kerja yang lama dan Pemberi Kerja yang baru wajib melaporkan Pekerja dimaksud kepada Bank Kustodian melalui BP Tapera paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak data diterima.
Your Correction