Correct Article 12
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Berdasarkan hasil verifikasi berupa pendaftaran diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf c, BP Tapera memberikan Nomor Identitas Pemberi Kerja.
(2) Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2), diberikan Nomor Identitas Pemberi Kerja oleh BP Tapera.
(3) Nomor Identitas Pemberi Kerja diberikan paling lama 5 (lima) hari kerja terhitung sejak tanggal penyampaian hasil verifikasi atau tanggal pencatatan instansi Pemberi Kerja.
(4) Nomor Identitas Pemberi Kerja diberikan kepada Pemberi Kerja.
Your Correction
