Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 35

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Jika Peserta tidak membayar Simpanan, status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif. (2) Dalam hal status kepesertaan Tapera dinyatakan nonaktif, Rekening Investasi milik Peserta tetap tercatat di BP Tapera. (3) Status kepesertaan Tapera dinyatakan aktif kembali setelah Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibayar. (4) BP Tapera menyediakan informasi status kepesertaan Tapera melalui Portal Kepesertaan.
Your Correction