Correct Article 33
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Peserta yang telah memiliki saldo Simpanan berhak memperoleh:
a. UPDT; dan
b. Pembiayaan Tapera.
(2) Ketentuan dan persyaratan untuk mendapatkan Pembiayaan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
