Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 32

PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Simpanan yang masuk ke dalam Rekening Dana Tapera: a. sampai dengan pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat dikonversi menjadi UPDT berdasarkan NAB KPDT pada akhir hari bursa berikutnya; dan b. setelah pukul 16.00 Waktu INDONESIA Barat dikonversi menjadi UPDT berdasarkan NAB KPDT pada akhir 2 (dua) hari bursa berikutnya. (2) Peserta menjadi pemilik UPDT. (3) Dalam hal terjadi pengalihan prinsip pengelolaan Tapera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, pengelolaan Simpanan dilakukan sesuai dengan prinsip yang dipilih sejak tanggal penyampaian hasil verifikasi berupa perubahan data pengalihan prinsip pengelolaan Tapera diterima. (4) Bank Kustodian wajib mencatat penerimaan Simpanan dan kepemilikan UPDT dalam rekening setiap Peserta. (5) Dalam hal terjadi keadaan kahar, Bank Kustodian wajib segera melaksanakan seluruh kewajibannya yang tertunda setelah keadaan kahar selesai.
Your Correction