Correct Article 31
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Simpanan yang masuk ke dalam Rekening Dana Tapera akan dibagi ke dalam alokasi dana pemupukan, dana pemanfaatan, dan dana cadangan.
(2) Simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola berdasarkan KPDT yang dilaksanakan sesuai dengan Peraturan BP Tapera mengenai pengelolaan Dana Tapera.
Your Correction
