Correct Article 26
PERBAN Nomor 4 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 4 Tahun 2021 tentang KEPESERTAAN DAN SIMPANAN TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Nominal besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) tercantum dalam Informasi Pembayaran Simpanan.
(2) Pemberi Kerja dan Peserta Pekerja Mandiri mendapatkan Informasi Pembayaran Simpanan paling lambat tanggal 2 (dua) setiap bulannya.
(3) Apabila tanggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, Pemberi Kerja dan Peserta Pekerja Mandiri mendapatkan Informasi Pembayaran Simpanan pada hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Your Correction
