Correct Article 16
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Current Text
(1) Badan Wakaf INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi pengelolaan Dana Wakaf yang dikelola oleh BP Tapera setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu-waktu jika diperlukan.
(2) Dewan Pengawas Syariah melakukan pemantauan dan evaluasi setiap 6 (enam) bulan sekali dan sewaktu- waktu jika diperlukan untuk memastikan pengelolaan Dana Wakaf sesuai dengan kepatuhan syariah dan pemenuhan Maqashid Syariah.
Your Correction
