Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Current Text
(1) Hasil bersih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) dialokasikan sebesar 10% (sepuluh persen) untuk hak Nazhir dan mitra Nazhir.
(2) Hasil bersih setelah dikurangi hak Nazhir dan mitra Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
a. membantu Mauquf Alaih dalam mendapatkan Pembiayaan Tapera;
b. cadangan penjaminan Dana Wakaf; dan
c. pengembangan Dana Wakaf.
(3) Hasil bersih pengembangan Dana Wakaf yang diberikan kepada Mauquf Alaih sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a digunakan untuk:
a. bantuan biaya proses pembiayaan;
b. bantuan uang muka pembiayaan;
c. bantuan cicilan angsuran pembiayaan; dan/atau
d. manfaat lainnya setelah mendapat opini dari Dewan Pengawas Syariah.
(4) Proporsi penggunaan hasil bersih pengembangan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
