Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Current Text
Dalam mengelola rekening sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Nazhir memberi kuasa kepada BP Tapera untuk memberikan instruksi kepada Bank Kustodian.
Your Correction
