Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Current Text
(1) Untuk menghimpun Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), Nazhir membuka rekening pada Bank Kustodian berupa rekening:
a. dana pokok wakaf;
b. dana operasional; dan
c. dana cadangan penjaminan.
(2) Rekening dana pokok wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan untuk menerima Dana Wakaf, penyaluran Pembiayaan Tapera, dan penerimaan pengembalian pokok Pembiayaan Tapera.
(3) Rekening dana operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digunakan untuk penerimaan imbal hasil atas pengembangan Dana Wakaf dan pembayaran seluruh biaya dalam pengelolaan Dana Wakaf.
(4) Rekening dana cadangan penjaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digunakan untuk menampung dana cadangan penjaminan Dana Wakaf.
Your Correction
