Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Current Text
(1) Penghimpunan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kegiatan menghimpun Dana Wakaf untuk membantu pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta Tapera.
(2) Penghimpunan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
a. akad wakalah bil ujrah; atau
b. akad lain yang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.
Your Correction
