Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghimpunan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a merupakan kegiatan menghimpun Dana Wakaf untuk membantu pembiayaan perumahan guna memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta Tapera. (2) Penghimpunan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan: a. akad wakalah bil ujrah; atau b. akad lain yang disetujui oleh Dewan Pengawas Syariah.
Your Correction