Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Current Text
Pengelolaan Dana Wakaf yang dilakukan oleh BP Tapera sebagai mitra Nazhir meliputi:
a. penghimpunan Dana Wakaf;
b. pengembangan Dana Wakaf; dan
c. penggunaan hasil bersih pengembangan Dana Wakaf.
Your Correction
