Correct Article 4
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Current Text
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(3) dituangkan dalam naskah perjanjian kerja sama.
(2) Naskah perjanjian kerja sama paling sedikit memuat:
a. hak dan kewajiban para pihak;
b. jangka waktu;
c. penyelesaian perselisihan; dan
d. pengakhiran kerja sama.
(3) Sebelum menandatangani perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Nazhir harus memperoleh surat persetujuan dari Badan Wakaf INDONESIA.
(4) Harta benda wakaf yang dikerjasamakan berupa wakaf uang dalam mata uang rupiah.
Your Correction
