Correct Article 3
PERBAN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Dana Tabungan Perumahan Rakyat yang Bersumber Dari Dana Wakaf
Current Text
(1) Pengelolaan Dana Wakaf dilakukan melalui kerja sama BP Tapera dengan Nazhir yang berbentuk badan hukum.
(2) Nazhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdaftar di Badan Wakaf INDONESIA.
(3) Dalam kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BP Tapera bertindak sebagai mitra Nazhir.
Your Correction
