Correct Article 15
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Current Text
(1) Dengan mempertimbangkan rangkuman penilaian dan rekomendasi dari Tim Penilai, Tim Pemutus MEMUTUSKAN dan menunjuk:
a. 1 (satu) Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip konvensional; dan/atau
b. 1 (satu) Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip syariah.
(2) Dalam hal belum terdapat bank umum yang melaksanakan prinsip syariah sebagai Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, BP Tapera menunjuk bank umum yang melaksanakan prinsip konvensional yang memiliki sertifikasi syariah dari lembaga yang berwenang.
(3) Penunjukan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan BP Tapera.
(4) Panitia Pemilihan menyampaikan Keputusan BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Bank Kustodian yang terpilih.
7. Ketentuan ayat (1) dan ayat (4) Pasal 17 diubah sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
