Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Current Text
(1) Panitia Pemilihan melakukan telaah terhadap kelengkapan proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang diterima dari setiap Bank Kustodian.
(2) Panitia Pemilihan memberikan penilaian atas proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang diterima dari setiap Bank Kustodian sesuai dengan ketentuan Parameter penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(3) Dalam hal proposal jasa layanan Bank Kustodian dan dokumen pendukungnya yang disampaikan oleh Bank Kustodian tidak lengkap, Bank Kustodian didiskualifikasi dalam tahapan pemilihan.
6. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
