Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Current Text
(1) Pemilihan Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip konvensional atau Bank Kustodian yang melaksanakan prinsip syariah dilaksanakan melalui metode pemilihan langsung dengan mengundang paling sedikit 3 (tiga) Bank Kustodian peserta pemilihan yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Dalam hal jumlah peserta pemilihan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kurang dari 3 (tiga), pemilihan Bank Kustodian tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
4. Ketentuan huruf d ayat (2) Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
