Correct Article I
PERBAN Nomor 3 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penunjukan Bank Kustodian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 997) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
