Correct Article 14
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf e hanya memanfaatkan imbal hasil Dana Wakaf tanpa mengurangi nilai pokok Dana Wakaf.
(2) Pemanfaatan Dana Tapera yang diperoleh dari imbal hasil Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan bagi kemaslahatan Peserta, berupa:
a. membantu pembiayaan perumahan; dan/atau
b. peruntukan lain yang sesuai dengan pembiayaan perumahan Tapera.
Your Correction
