Correct Article 12
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pemanfaatan Dana Tapera yang bersumber dari Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a sampai dengan huruf d diberikan melalui pembiayaan perumahan Tapera bagi Peserta.
(2) Pembiayaan perumahan Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembiayaan untuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah yang disalurkan melalui Bank Syariah/Unit Usaha Syariah atau Perusahaan Pembiayaan Syariah.
Your Correction
