Correct Article 11
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f merupakan dana abadi.
(2) Pemupukan dana lain yang sah dilakukan secara terpisah dari pemupukan Simpanan Peserta.
(3) Pemupukan dana lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diinvestasikan sesuai Prinsip Syariah.
(4) Pemupukan dana lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
