Correct Article 9
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan melalui Manajer Investasi yang memiliki Dewan Pengawas Syariah atau Ahli Syariah Pasar Modal.
(2) Manajer Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditunjuk oleh BP Tapera sesuai dengan tata kelola dan tata laksana yang berlaku di BP Tapera.
(3) Manajer Investasi yang telah ditunjuk oleh BP Tapera sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menandatangani akad Wakalah bil Ujrah atau Wakalah bil Ististmar.
(4) Akad sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA.
Your Correction
