Correct Article 8
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pemupukan Dana Tapera dilakukan dengan membentuk akad antara BP Tapera dengan Bank Kustodian.
(2) Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki pengalaman dalam kegiatan usaha sebagai kustodian atau pengelolaan reksa dana dengan Prinsip Syariah atau mendapatkan izin dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA.
(3) Akad antara BP Tapera dengan Bank Kustodian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan akad:
a. Wakalah bil Ujrah; atau
b. akad lain yang disetujui oleh Dewan Penasihat Syariah.
(4) Akad sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama INDONESIA.
Your Correction
