Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengerahan Dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dapat dikerjasamakan dengan pihak lain, lembaga, atau institusi lainnya. (2) Pengelolaan dana lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction