Correct Article 7
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Pengerahan Dana lain yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf f dapat dikerjasamakan dengan pihak lain, lembaga, atau institusi lainnya.
(2) Pengelolaan dana lain yang sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
