Correct Article 6
PERBAN Nomor 3 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 3 Tahun 2020 tentang PRINSIP SYARIAH DALAM PENGELOLAAN DANA TABUNGAN PERUMAHAN RAKYAT
Current Text
(1) Dana Wakaf sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(3) huruf e bersumber dari:
a. perorangan;
b. organisasi; dan/atau
c. badan hukum.
(2) Dana Wakaf dapat dikelola secara langsung oleh BP Tapera sebagai nazhir.
(3) Pengerahan Dana Wakaf dapat dikerjasamakan dengan nazhir, pihak lain, lembaga, atau institusi lainnya.
(4) Pengelolaan Dana Wakaf sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
